"Ulama Syafiiyah bolehkan ar-raqshu (menari), tetapi tidak untuk perempuan, apalagi untuk santapan publik," kata Ustaz Abduh.
Selain itu, Ustaz Abduh juga menilai hukum perempuan berjoget di hadapan bukan mahram adalah haram.
"Berjoget atau menarinya seorang wanita di hadapan yang bukan mahram dihukum haram karena godaan wanita begitu dahsyat," tutur Ustaz Abduh dalam akun Instagram-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 5 April 2021.
Menurutnya, para ulama memberikan fatwa demikian lantaran akan menjatuhkan kewibawaan orang yang bersangkutan.
"Para ulama sepakat akan ditolaknya persaksian para penari (ar-raqqash) karena seperti ini menjatuhkan muru'ah (kewibawaan). Padahal muru'ah ini adalah faktor diterimanya suatu persaksian," ujar Ustaz Abduh.
Walaupun demikian, Ustaz Abduh mengungkap bahwa menari bagi perempuan diperbolehkan apabila hanya di hadapan suami.
"Jika ar-raqshu (kita sebut lemah gemulainya) yang dilakukan istri di hadapan suami, hukumnya halal. Hal ini dengan catatan, tidak dilihat oleh orang lain," ucap Ustaz Abduh.