PR BEKASI - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya angkat bicara tekait isu yang beredar di media sosial bahwa Desiree Tarigan pernah menggugat ibunya ke pengadilan karena adanya perseteruan keluarga.
Hotman Paris menjelaskan bahwa memang benar gugatan tersebut ada, tapi bukan karena adanya perseteruan keluarga seperti selentingan kabar yang beredar.
"Dalam dua hari ini ada beredar di medsos, forum pendaftaran gugatan dari Desi ke ibunya tahun 2018. Itu memang benar ada, tapi itu bukan dalam arti sengketa benaran," kata Hotman Paris, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Hitz Infotainment, Minggu, 18 April 2021.
Hotman Paris menjelaskan bahwa gugatan Desiree Tarigan tersebut adalah salah satu syarat untuk mendapatkan akta van dading atau akta perdamaian, yaitu putusan pengadilan mengenai apa yang disepakati.
"Begini ceritanya, Desi itu diangkat anak tahun 1961. Waktu itu belum ada kelengkapan, biasalah namanya juga zaman dulu, hanya semacam surat kenal lahir," kata Hotman Paris.
Hotman Paris menjelaskan, untuk mendapatkan kelengkapan dokumen pengangkatan anak, Desiree Tarigan harus melakukan gugatan terhadap ibunya.
Baca Juga: Dukung dr. Terawan Kembangkan Vaksin Nusantara, Dedi Mulyadi: Saya Siap Disuntik Vaksin Nusantara!
"Kemudian, belakangan disadari bahwa perlu bikin surat yang lebih kuat, untuk pengangkatan anak ini. Akan tetapi karena anak sudah dewasa, tidak mungkin lagi ditempuh prosedur yang biasa untuk pengangkatan anak," kata Hotman Paris.