"Akhirnya ditempuhlah dengan cara mendapat putusan pengadilan, namanya akta van dading," sambungnya.
Oleh karena itu, Hotman Paris pun menegaskan bahwa gugatan Desiree Tarigan pada ibunya, bukan karena keduanya terlibat perseteruan keluarga.
"Tapi untuk mendapatkan akta van dading, harus ada gugatan, jadi ini gugatan proforma. Jadi Desi membuat gugatan pada ibunya tapi bukan karena mereka berperkara," kata Hotman Paris.
Hotman Paris lantas memperlihatkan isi putusan pengadilan terkait gugatan Desiree Tarigan terhadap ibunya pada 2018 lalu.
"Lihat nih isinya, tahun 2018, akta perdamaian, isinya adalah kesepakatan. Kalau biasanya kan ganti rugi, ini gak ada. Jadi ini adalah putusan pengadilan untuk mengukuhkan pengabsahan pengangkatan Desi sebagai anak orang tuanya, yang kebetulan tidak punya anak," tutur Hotman Paris.
"Nah, ini putusannya, 'Yang disetujui di sini bahwa Desi diakui sebagai anak ibunya. Setelah putusan ini, para pihak akan mendaftarkan adopsi ini ke dinas pendudukan'," kata Hotman Paris.
Hotman Paris pun kembali menekankan bahwa tidak ada perseteruan antara Desiree Tarigan dengan ibunya.
"Jadi (gugatan) ini hanya pengesahan status dia (Desiree Tarigan) sebagai anak adopsi melalui pengadilan. Makanya dibikin gugatan, tapi bukan berarti gugatan gara-gara berantem, enggak," kata Hotman Paris.