Soal Gugatan Desiree Tarigan pada Ibunya, Partahi Sihombing: Pak Hotma Gak Tahu dan Beliau Kaget, Ada Apa ini?

- 20 April 2021, 09:46 WIB
Partahi Sihombing tegaskan bahwa Hotma Sitompul sangat kaget dan tahu menahu soal gugatan Desiree Tarigan terhadap ibunya pada 2018 lalu.
Partahi Sihombing tegaskan bahwa Hotma Sitompul sangat kaget dan tahu menahu soal gugatan Desiree Tarigan terhadap ibunya pada 2018 lalu. /Kolase foto Instagram.com/@hotmasitompoelofficial/@mamitoko

PR BEKASI - Kuasa Hukum Hotma Sitompul, Partahi Sihombing memberikan tanggapan terkait gugatan Desiree Tarigan pada ibunya, Muliana Tarigan soal pengesahan adopsi anak pada 2018 lalu.

Partahi Sihombing menegaskan bahwa Hotma Sitompul tidak tahu menahu soal gugatan Desiree Tarigan terhadap ibunya tersebut.

"Kita gak tahu, dan kita pun sangat kaget mengetahui gugatan itu. Karena menurut hemat kami, gugatan itu salah alamat," kata Partahi Sihombing, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Hitz Infotainment, Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Ragukan Pesan Ibunda Desiree Tarigan untuk Hotma Sitompul, Partahi Sihombing: Ribu Ingat Seseorang Aja Susah

"Karena menurut pemahaman hukum dari sisi pandang kami bahwa penetapan ahli waris atau penetapan seorang anak menjadi anak adopsi yang sah, itu boleh dilakukan tidak lewat dari batas 18 tahun ke atas," sambungnya.

Partahi Sihombing menjelaskan bahwa terkait pengesahan adopsi anak, seharusnya itu bukan gugatan tapi permohonan, dan harus dilakukan sebelum usia 18 tahun.

"Persoalannya sekarang bahwa proses adopsi itu harusnya dilakukan sebelum umur 18 tahun dan diajukan melalui mekanisme yang namanya permohonan pada pengadilan negeri, bukan gugatan," kata Partahi Sihombing.

Baca Juga: Beri Pesan untuk Hotma Sitompul, Ibunda Desiree Tarigan: Kembalikan Tanah Saya dan Jangan Ganggu Anak Saya

Partahi Sihombing juga menjelaskan, kalau permohonan itu tidak ada masalah hukum, tapi di dalam putusan tersebut ada gugatan, itu berarti ada persoalan di sana.

"Persoalannya adalah meminta pengakuan dari pengadilan bahwa dia selama hidupnya tidak pernah mendapat hak asuh atau hak adopsi yang sah. Nah pertanyaannya, kenapa baru sekarang diajukan?," kata Partahi Sihombing.

Tak hanya itu, menurutnya, pihaknya juga khawatir sekaligus miris karena dalam putusan gugatan Desiree Tarigan tersebut ada pasal tentang menjaga kerahasiaan.

Baca Juga: Sebut Musni Umar Telah Lecehkan dan Fitnah Lembaga Survei, Ferdinand: Apa Kawan-kawan Tak Mau Somasi Beliau?

"Pertanyaannya, kenapa sih mesti ada sesuatu yang dirahasiakan. Kalau ada rahasia, berarti ada yang ditutupi. Nah apa yang ditutupi?," kata Partahi Sihombing.

"Apakah klien kami tahu? Pak Hotma gak tahu. Nah pertanyaannya, kok ada istri mengambil suatu sikap, melakukan gugatan ke pengadilan, kok suami gak tahu apa-apa? Pertanyaannya, ada apa ini?," sambungnya.

Partahi Sihombing juga mempertanyakan apakah gugatan Desiree Tarigan pada ibunya itu hanya untuk mengamankan warisan.

"Dicantumkan juga dalam gugatan itu bahwa ada kata-kata untuk menghindari keinginan pihak lain untuk mengusai warisan. Jadi pihak kami melihatnya begini, apa gugatan ini semata-mata memang mau menyelamatkan warisan? Silakan tanyakan ke dia," tutur Partahi Sihombing.

Baca Juga: JRC Sebut Tingkat Ketidakpuasan Publik pada Anies Baswedan 53 Persen, Musni Umar: Saya Sama Sekali Tak Percaya

Sementara itu, sebelumnya Kuasa Hukum Desiree Tarigan, Hotman Paris menjelaskan bahwa gugatan kliennya pada ibunya pada 2018 lalu merupakan syarat untuk mendapatkan pengesahan adopsi anak, karena usia anak sudah dewasa dan tidak bisa bisa ditempuh dengan mekanisme yang biasa.

"Jadi (gugatan) ini hanya pengesahan status dia (Desiree Tarigan) sebagai anak adopsi melalui pengadilan. Makanya dibikin gugatan, tapi bukan berarti gugatan gara-gara berantem, enggak," tuturnya.

"Jadi ini bukan perkara benaran, ini gugatan performa karena pengadilan tidak bisa mengeluarkan penetapan yang mensahkan pengangkatan anak dalam bentuk akta van dading, kalau tidak ada gugatan," kata Hotman Paris.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x