Akan tetapi, setelah dilakukan klarifikasi terhadap istri Adly Fairuz, diakui bahwa tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh pelapor.
Sebelumnya, ibu mertua dari Adly Fairuz sempat mengatakan kalau dia telah menganiaya atau melakukan kekerasan kepada putrinya, atas dasar laporan dari istrinya tersebut.
"Namun, dari hasil klarifikasi baik terhadap istri dari MAF mengakui bahwa tidak pernah menyampaikan ke YW adanya kekerasan atau aniaya yang dilakukan MAF yang kemudian menjadi cuitan ibu mertuanya tersebut,” ucap Yusri.
Dikatakan juga, pihak penyidik dalam perkara ini pun sebelumnya telah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak yang berseteru.
Namun, pihak Adly Fairuz tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan kasus pencemaran nama baik itu ke jalur hukum.
"Sebelumnya kita sempat mediasi ya, terus muncul juga surat edaran Polri terkait dengan penanganan kasus pencemaran nama baik setidaknya diselesaikan dengan restorasi justice," sambung Yusri.
Baca Juga: Raih Gelar Perdana Bersama Inter Milan selama 11 Tahun, Romelu Lukaku Ucapkan Terima Kasih ke Fans
Walaupun begitu, keputusan pun tetap dikembalikan lagi ke pihak pelapor yaitu Adly Fairuz, yang bersikeras untuk melanjutkan perkara.
Dengan diprosesnya kasus tersebut, Yusri menyampaikan akan melakukan gelar perkara dengan Mabes Polri, dengan mendatangkan beberapa saksi ahli seperti saksi bahasa, saksi IT, dan bahkan saksi ahli pidana.