PR BEKASI - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah menjalani karantina di Batam, setibanya dari Malaysia dan Singapura tetap bisa pulang ke kampung halaman masing-masing.
Meski pemerintah telah pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Kepulauan Riau, Senin, 3 April 2021.
Baca Juga: Wamenag Tanggapi Larangan Mudik Lebaran 2021: Jihad untuk Kemanusiaan
"Kondisi hari ini, meski ada larangan mudik, tidak ada persoalan. Kapal bahkan disiapkan Kementerian Perhubungan," ujar Amsakar Achmad.
Sesuai aturan, maka setiap PMI yang baru tiba harus menjalani karantina selama lima hari.
Saat tiba di Batam mereka harus di tes usap Covid-19 terlebih dahulu, kemudian diulang kembali lima hari kemudian.
Namun dalam dua kali tes itu hasilnya negatif, PMI baru bisa kembali ke daerah masing-masing.