PR BEKASI - Larangan mudik Lebaran tahun 2021 merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat.
Namun, pemberlakuan tersebut tidak berlaku untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah menjalani karantina di Batam.
Mereka melakukan karantina setibanya dari Malaysia dan Singapura tetap bisa pulang ke kampung halaman masing-masing, saat pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Nenek Bromo Tengger Viral di Twitter, Berikut Link Film Pendek Bertema Lingkungan Hidup Ini
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Kepulauan Riau, pada Senin 3 Mei 2021.
"Kondisi hari ini, meski ada larangan mudik, tidak ada persoalan. Kapal bahkan disiapkan Kementerian Perhubungan," kata Amsakar Achmad.
Sesuai aturan, maka setiap PMI yang baru tiba harus menjalani karantina selama lima hari.
Saat tiba di Batam mereka harus dites usap Covid-19, kemudian diulang kembali lima hari kemudian.