Mudik Lebaran 2021 Dilarang, BPTJ Resmi Hentikan Layanan Bus AKAP dan AKDP

- 3 Mei 2021, 07:45 WIB
Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, BPTJ Resmi Hentikan Layanan Bus AKAP dan AKDP.
Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, BPTJ Resmi Hentikan Layanan Bus AKAP dan AKDP. /Dok. PMJ News

PR BEKASI - Pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dihentikan opeasionalnya oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
 
Penghentian layanan dilakukan di Terminal Bus yang berada di Jabodetabek selama periode larangan mudik Lebaran 2021 yaitu tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPTJ Polana B. Pramesti melalui siaran pers, pada Minggu 2 Mei 2021.

Baca Juga: Inter Milan Akhiri Sebelas Tahun Puasa Gelar Scudetto, Antonio Conte: Tidak Mudah ‘Menang’ Bersama Nerazzurri

Ia menjelaskan langkah itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini baik di terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah.

"Untuk terminal yang berada di bawah BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan," ungkap  Polana B. Pramesti.

Baca Juga: Singgung Angka Kemiskinan di Indonesia Cenderung Turun, Mahfud MD: Ada Kemajuan Meski Banyak Korupsinya

"Adapun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah tediri dari Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi," katanya menambahkan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Senin, 3 Mei 2021.

Polana melanjutkan, untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek untuk kepentingan mendesak dan non mudik sebagaimana yang dikecualikan dalam PM No. 13/2021 maka Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta dipersiapkan untuk tetap membuka layanan AKAP.

Baca Juga: Anies Baswedan Antisipasi Lonjakan Pengunjung di Pasar Tanah Abang, Berikut Kebijakan Barunya

Masih dari keterangannya, selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Adapun melalui kebijakan ini Polana berharap dapat membuat masyarakat mengurungkan niat untuk melakukan perjalanan ke pulang kampung halaman atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit Covid-19.

Baca Juga: Manchester United vs Liverpool Ditunda hingga Aksi Protes Penggemar Setan Merah, Ada Apa?

Walaupun layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara, namun bukan berarti akivitas terminal itu akan berhenti total.

"Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut TransJabodetabek," ungkapnya.

Polana kembali menuturkan, operasional terminal bus di Jabodetabek tetap berlangsung untuk melayani angkutan TransJabodetabek.

Misalnya, layanan TransJabodetabek misalnya bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, walaupun lintas wilayah provinsi tetapi masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x