KPI Hentikan Penayangan 'Suara Hati Istri: Zahra' usai Tuai Polemik, Indosiar Siap Ubah Alur Cerita

- 5 Juni 2021, 12:40 WIB
Sinetron Suara Hati Istri: Zahra dihentikan sementara penayangannya.
Sinetron Suara Hati Istri: Zahra dihentikan sementara penayangannya. /Instagram/@panjiasaputra

PR BEKASI - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan sementara penayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra pada Jumat, 4 Juni 2021.

Mega Series Suara Hati Istri: Zahra dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

Sehingga, KPI meminta untuk adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap Sinetron tersebut.

Baca Juga: Sudah Ganti Pemain, 'Suara Hati Istri Zahra' Resmi Dihentikan Penayangannya

Dalam pertemuan antara KPI dan Indosiar dengan Mega Kreasi Film selaku Rumah Produksi sinetron ini, tercatat beberapa evaluasi.

Evaluasi tersebut di antaranya mencakup  jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan, serta penggunaan artis yang  masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo dalam pertemuan itu yang dilaksanakan pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Biodata Lengkap Hanna Kirana, Pemeran Pengganti Lea Ciarachel di 'Suara Hati Istri' Zahra

Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut hasil pemantauan langsung KPI dan pengaduan masyarakat terhadap program siaran Mega Series Suara Hati Istri: Zahra.

Sinetron Suara Hati Istri: Zahra ini didugakan telah melanggar prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

Sebelumnya, pihak KPI telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial.

Baca Juga: Soroti Tayangan Sinetron Suara Hati Istri Zahra, Menteri PPPA: Langgar Hak Anak

Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun yang diperankan sebagai istri ketiga.

Peran istri ketiga tersebut dianggap tidak pantas untuk dimainkan oleh Anak berusia 15 tahun.

Dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak.

Baca Juga: KPI Tindak Lanjuti Kontroversi Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, Tsamara Amany: Kenapa Setelah Viral?

Keberatan publik yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan.

Sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman resmi KPI, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyampaikan adanya tuntutan publik agar sinetron ini dihentikan.

Baca Juga: Gerah Dengan Promosi Pedofilia di Suara Hati Istri Zahra, Alissa Wahid Ajak Warganet Ramai-ramai Isi Petisi

Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada.  

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza yang turut hadir dalam pertemuan daring tersebut berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga, apalagi dari catatan KPI program sinetron ini sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Menyikapi penyampaian dari KPI, pihak Indosiar yang diwakili Direktur Program Harsiwi Ahmad berkomitmen untuk mengubah jalan cerita dari sinetron Zahra.

Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Normalisasi Pedofilia, Tsamara: KPI Kok Baru Mendalami Setelah Ramai di Medsos?

Harsiwi memahami masukan terkait KDRT dan juga romantisme yang dibangun dalam cerita ini.

Namun kalau dianggap sinetron ini menjadi promosi pernikahan dini, dirinya tidak sepakat karena dalam sinetron Zahra diceritakan telah lulus SMA.

"Kita juga sudah bersiap mengganti pemeran Zahra dengan artis lain yang usianya sudah bukan remaja," kata Harsiwi dalam pertemuan itu.

"Sehingga dapat memenuhi kepantasan usia atas peran yang diberikan dan alur cerita yang sesuai dengan jam penayangan," lanjutnya

Baca Juga: Profil Lengkap Lea Ciarachel, Pemeran Zahra Suara Hati Istri Indosiar

Harsiwi menerangkan sinetron ini ke depan akan meniadakan adegan yang sensitif seperti KDRT yang dikeluhkan publik, serta disesuaikan dengan aturan yang ada.

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, dari data media sosial KPI menunjukkan sentimen negatif yang cukup tinggi atas sinetron ini sejak 25 Mei lalu.

"Saya minta pihak Indosiar memahami betul bahwa sinetron ini telah menarik perhatian publik. Apapun evaluasi dan perbaikan yang dilakukan, tentu akan mendapatkan perhatian publik," kata Mulyo.

Baca Juga: KPI: Indosiar Akan Ganti Pemeran Zahra di Suara Hati Istri: Zahra

“Karena masyarakat memiliki keinginan terhadap perubahan yang dibawa dalam sinetron Zahra,” tegas Mulyo.

Guna melakukan realisasi atas evaluasi sinetron Zahra, Indosiar akan menghentikan sementara program siaran ini.

Menurut Harsiwi, langkah ini diambil untuk memberi kesempatan waktu pada rumah produksi untuk menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya.

Dengan demikian, masukan dari masyarakat dan KPI terkait muatan sinetron ini, dapat diakomodir.

“Komitmen perubahan ini tentunya tidak hanya dilakukan untuk sinetron Suara Hati Istri, tapi juga di program lain dan sinetron lainnya,” pungkasnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x