PR BEKASI - Mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 7 Juni 2021.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan dari pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Askara dituntut hukuman sembilan bulan penjara dan denda sepuluh juta subsidar dua bulan.
Terkait itu Kuasa hukum Askara, Herfan Dewantara, SH menyampaikan atas putusan hakim.
Baca Juga: Askara Parasady Positif Covid-19, Status Suami Nindy Ayunda Dilimpahkan Jadi Tahanan Kota
Menurutnya tuntutan tersebut tidak sesuai dengan harapan tim kuasa Hukum Askara.
"Tuntutan tersebut tidak sesuai dengan harapan dari kita," kata Herfan Dewantara Kuasa Hukum Askara.
Masih menurut Herfan, pihak Askara diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak untuk putusan.