"Benar, kami diberi waktu selama tujuh hari, atau seminggu untuk mengajukan atau tidaknya banding atas pitusan ini," kata Herfan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari tayangan YouTube Intens Investigasi Senin 7 Juni 2021.
Diketahui, Askara Parasady Harsono dianggap terbukti bersalah telah mengkonsumsi narkoba dan juga menyimpan senjata api secara ilegal.
Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dia juga kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis Baretta Kaliber 365 di dalam kamar serta puluhan butir peluru.
Senjata api itu ditemukan di dalam brankas yang ada di kamarnya.
Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.***