Reza Artamevia Divonis Hakim 10 Bulan Penjara karena Terbukti Gunakan Narkoba, Bulan Depan Bebas

- 10 Juni 2021, 19:10 WIB
Penyanyi Reza Artamevia divonis Hakim 10 bulan penjara karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penyanyi Reza Artamevia divonis Hakim 10 bulan penjara karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. /Instagram.com/@rezaartameviaofficial

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim kembali menegaskan kepada Reza Artemevia perihal vonis tersebut.

Kemudian Hakim bertanya ihwal tanggapan putusan kepada Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan.

Kuasa Hukum Reza mengatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum mengiyakan putusan hakim.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Leiderman, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Fakta Baru, Pihak Kepolisian Ungkap Harga Sabu-sabu yang Dibeli Reza Artamevia 

Sementara itu, di luar persidangan, Leiderman mengaku menyerahkan putusan itu semuanya kepada Reza Artamevia.

Vonis itu dirasa tanggung karena Reza sudah nyaris menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

"Saya terus terang senang, juga nggak kecewa juga nggak 10 bulan. Cuma kalau dihitung masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih," kata Leiderman.

"Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," sambungnya.

Baca Juga: Kasusnya Dalam Penyidikan, Reza Artamevia Pasrahkan Nasibnya Kepada BNN 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x