PR BEKASI - Penyanyi Reza Artemevia akhirnya dijatuhkan vonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 10 Juni 2021.
Dengan putusan hakim tersebut, Reza Artamevia yang telah menjalani rehabilitasi selama 9 bulan dipastikan akan merasakan udara bebas bulan depan atau bulan Juli 2021.
Baca Juga: Penyanyi Reza Artamevia Ditangkap Polisi Diduga Terkait Kasus Narkoba
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," kata Majelis Hakim.
"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim.
"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," kata Hakim menegaskan.
Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Baca Juga: Terkait Ditangkapnya Reza Artamevia Atas Dugaan Kasus Narkoba, Warganet Beri Pertanyaan dan Simpati