Reza Artamevia Divonis Hakim 10 Bulan Penjara karena Terbukti Gunakan Narkoba, Bulan Depan Bebas

- 10 Juni 2021, 19:10 WIB
Penyanyi Reza Artamevia divonis Hakim 10 bulan penjara karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penyanyi Reza Artamevia divonis Hakim 10 bulan penjara karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. /Instagram.com/@rezaartameviaofficial

PR BEKASI - Penyanyi Reza Artemevia akhirnya dijatuhkan vonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 10 Juni 2021.

Dengan putusan hakim tersebut, Reza Artamevia yang telah menjalani rehabilitasi selama 9 bulan dipastikan akan merasakan udara bebas bulan depan atau bulan Juli 2021.

Baca Juga: Penyanyi Reza Artamevia Ditangkap Polisi Diduga Terkait Kasus Narkoba 

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," kata Majelis Hakim.

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim.

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," kata Hakim menegaskan.

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.

Baca Juga: Terkait Ditangkapnya Reza Artamevia Atas Dugaan Kasus Narkoba, Warganet Beri Pertanyaan dan Simpati 

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim kembali menegaskan kepada Reza Artemevia perihal vonis tersebut.

Kemudian Hakim bertanya ihwal tanggapan putusan kepada Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan.

Kuasa Hukum Reza mengatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum mengiyakan putusan hakim.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Leiderman, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Fakta Baru, Pihak Kepolisian Ungkap Harga Sabu-sabu yang Dibeli Reza Artamevia 

Sementara itu, di luar persidangan, Leiderman mengaku menyerahkan putusan itu semuanya kepada Reza Artamevia.

Vonis itu dirasa tanggung karena Reza sudah nyaris menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

"Saya terus terang senang, juga nggak kecewa juga nggak 10 bulan. Cuma kalau dihitung masa rehab sudah dijalani 9 bulan lebih," kata Leiderman.

"Saya tergantung klien menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama-lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," sambungnya.

Baca Juga: Kasusnya Dalam Penyidikan, Reza Artamevia Pasrahkan Nasibnya Kepada BNN 

Hingga saat ini, Reza Artamevia masih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.

Sekadar informasi, penyanyi senior Reza Artamevia didakwa dua Pasal yakni 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian dakwaan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti milik Reza berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x