“Ya semua harus dijalankan, enggak ada pilihan apa pun,” ucapnya.
Kendati dituntut 8 bulan penjara, Vicky Prasetyo mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum, keluarga, beserta istri yang selama ini mendukungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan bahwa hasil tuntutan itu belum selesai.
Pasalnya, jaksa memberikan hak kepada Vicky Prasetyo untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.
Baca Juga: Ustaz Zacky Mirza Sebut Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Sudah Saling Memaafkan
“Tadi jaksa menyebutkan kalau kliennya kami didakwa dengan pasal 335 KUHP dan pidana penjara 8 bulan, nanti lebih lengkapnya lagi kami diberikan hak melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya,” kata Kuasa Hukum Vicky Prasetyo.
Kuasa Hukum Vicky Prasetyo juga meyakini kalau kliennya itu tidak bersalah sehingga ia akan melakukan apa yang sudah dilakukan pada persidangan sebelumnya.
Kemudian, pada 29 Juli 2021 tim Kuasa Hukum Vicky Prasetyo akan mengajukan pledoi.
Diketahui, awal mula munculnya kasus ini adalah ketika penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo ke rumah Angel Lelga yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya dengan membawa awak media.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Siap Temui Maria Ozawa, Kalina Octaranny: Jadi Ini yang Ajak Kamu Main Bola?