Seperti diketahui, sebelumnya Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juli 2021 atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Nia Ramadhani ditangkap setelah adanya pengakuan dari sopirnya ZN bahwa barang bukti sabu yang ditemukan padanya adalah milik majikannya itu.
Usai keduanya diamankan, Nia Ramadhani pun mengakui bahwa dirinya dan Ardi Bakrie sama-sama mengonsumi sabu.
Lantaran tak berada di kediamannya saat penggeledahan dan penangkapan terjadi, Ardi Bakrie pun menyerahkan diri pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, setelah dirinya dihubungi oleh Nia Ramadhani.
Polres Metro Jakarta Pusat pun akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 8 Juli 2021, dengan barang bukti 1 klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong (alat hisap).
Atas perbuatannya, Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN, dikenakan pelanggaran Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara.***