Jerinx akhirnya secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021 dan keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan yang ada, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.***