PR BEKASI – Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Musisi I Gede Ari Astina atau lebih akrab disapa Jerinx SID memasuki babak baru.
Kabar terbaru, Jerinx SID ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni.
Penetapan Jerinx SID tersangka dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Batal Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman, Jerinx SID: Saya Tidak Mangkir!
Yusri Yunus menyebut penetapan status tersebut dilakukan usai pihaknya secara internal melakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter PMJ News, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Jerinx SID akan menjalani pemeriksaan kembali pada Senin, 9 Agustus 2021 mendatang.
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin, 9 Agustus 2021 di Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News