Dokter Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Bukan karena Laporan Kartika Putri

- 12 Agustus 2021, 18:27 WIB
dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti. /Instagram/@dr.richard_lee

PR BEKASI – Dokter kecantikan sekaligus YouTuber dr. Richard Lee saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dr. Richard Lee sebagai tersangka karena atas kasus illegal akses dan penghilangan barang bukti.

dr. Richard Lee sebelumnya diduga ditangkap atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Artis Kartika Putri.

Baca Juga: Heboh Penangkapan dr. Richard Lee, Hotman Paris: Kemungkinan Tak Hanya Satu Kasus

Namun polisi mengungkapkan, penangkapan dr. Richard Lee bukan karena perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Diketahui, dr. Richard Lee ditangkap oleh aparat kepolisian di kediamannya di Palembang Rabu, 11 Agustus 2021.

“Berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti, dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis, 12 Agustus 2021 dari PMJ News.

Adapun kronologi penangkapan terhadap dr. Richard Lee adalah karena ia mengakses akun Instagram yang telah disita pengadilan dan mengunggah satu unggahan pada 6 Agustus 2021 yang menyatakan dirinya telah kembali dengan akun tersebut.

Baca Juga: Dr. Richard Lee Ditangkap Paksa, Istri: Padahal Suami Saya Bukan Kriminal Bukan Teroris

Padahal, menurut Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, mengatakan bahwa dr. Richard Lee secara sadar mengetahui kalau akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus 2021.

Lalu selanjutnya, dr. Richard Lee dikuatkan dengan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil dari PN Jakarta Selatan pada 8 juli 2021.

“Kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 juli 2021, penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," ujarnya.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Seperti Teroris, Pengacara: Klien Saya Bukan Pelaku Kejahatan Luar Biasa

Sementara itu, Yusri Yunus kemudian meluruskan bahwa informasi mengenai dr. Richard Lee yang ditangkap secara paksa itu adalah tidak benar.

Pasalnya, Yusri Yunus mengatakan kalau penangkapan terhadap dr. Richard Lee sudah sesuai dengan SOP yang ditetapkan.

Namun, ia kemudian menjelaskan bahwa karena dr. Richard Lee sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, akhirnya ada upaya pemaksaan.

Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Raih Emas Olimpiade, dr. Richard Lee Beri Hadiah Perawatan Gratis Seumur Hidup

Alhasil, polisi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dan dan dilakukan penahanan.

Dalam hal ini, Richard Lee dipersangkakan dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Lantas, Ia menjelaskan kalau penangkapan dan penetapan dr. Richard Lee sebagai tersangka bukan berasal dari laporan pertama terkait dengan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Dr Richard Lee Mengaku Dapat Pesan Rencana Jebakan oleh Orang Diduga Sepupu Kartika Putri

Akan tetapi, melainkan laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama.

"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus," ujarnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x