Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya ke Jakarta, Jerinx: Tidak Ada Jemput Paksa atau Mangkir

- 14 Agustus 2021, 11:09 WIB
Musisi Jerinx SID bersama Nora Alexandra saat berada di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 13 Agustus 2021.
Musisi Jerinx SID bersama Nora Alexandra saat berada di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 13 Agustus 2021. /PMJ News/Yeni

 

PR BEKASI - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang tengah menjeratnya.

Ditemani sang istri, Nora Alexandra, Jerinx tiba di Polda Metro Jaya Jakarta pada Jumat, 13 Agustus 2021 malam hari.

"(Kondisi) sehat, terima kasih. Jadi saya menegaskan malam ini saya tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya," kata Jerinx, dikutip Pikirantrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Selain itu, Jerinx juga menegaskan bahwa kedatangannya ke Jakarta ini bukanlah karena dijemput paksa ataupun mangkir.

Baca Juga: Jerinx SID Kembali Berurusan dengan Polisi, Nora Alexandra: Waktunya Kamu Berubah, Fokus ke Rumah Tangga

Jerinx menyebutkan bahwa ia baru bisa datang ke Polda Metro Jaya pada panggilan kedua

Lantaran lanjutnya, sebelumnya Jerinx mengaku masih terhalang syarat untuk bepergian ke Jakarta.

Penyebabnya karena dirinya belum diperbolehkan melakukan vaksinasi Covid-19 karena adanya riwayat penyakit.

"Jadi tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir,” ujar Jerinx.

“Semua karena memang saya belum bisa memenuhi syarat untuk vaksin karena punya riwayat penyakit," katanya, melanjutkan.

Baca Juga: Tak Fokus Kerja usai Jerinx SID Ditetapkan sebagai Tersangka, Nora Alexandra: Saat Ini Saya Sedang Bingung

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah mengkonfirmasi bahwa Jerinx akan memenuhi panggilan kedua terkait pemeriksaan kasus yang menjeratnya saat ini.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya.

“Memang dijadwalkan pemanggilan yang kedua untuk saudara J dan hasil komunikasi dengan yang bersangkutan, dia akan siap menghadiri pemanggilan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.

Seperti diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Atas penetapan statusnya sebagai tersangka itu lah, kemudian Penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap Jerinx guna dilakukan pemeriksaan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x