Tayangan harus sesuai dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan adab dan norma seperti yang dilakukan artis maupun publik figur.
"Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tak terulang serta sanksi hukum yang dijalani tidak dipersepsikan sebagai resiko biasa," ujar Mulyo.
Mulyo juga menegaskan bahwa hak setiap individu memang tidak dibatasi, namun hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan.
Hal tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Mulyo mengatakan bahwa KPI tengah melakukan revisi terhadap p3sps (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012.
Baca Juga: Inul Daratista Minta Masa Lalu Saipul Jamil Tak Perlu Diungkit: Biarkan Dia Jalani Kehidupannya Lagi
"Saat ini kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder," ucap Mulyo.
Seperti yang diketahui, masyarakat dan beberapa public figur lainnya turut menyampaikan boikot terhadap hadirnya Saipul Jamil di beberapa stasiun televisi usai kebebasannya.
Hingga kini petisi tersebut sudah mendapat lebih dari 380.000 tanda tangan sejak dibuat pada 3 September 2021.***