Denny Darko Ramal Kasus Pelecehan Seksual di KPI: Sebelum Terbukti Bersalah, Tak Boleh Vonis Seseorang

- 8 September 2021, 06:44 WIB
Denny Darko menerawang kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum karyawan KPI.
Denny Darko menerawang kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum karyawan KPI. /YouTube/Denny Darko

PR BEKASI - Ahli tarot Denny Darko menyampaikan penerawangannya terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Seperti yang diketahui, karyawan KPI berinisial MS mengaku menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya.

Kelima oknum karyawan KPI yang diduga melakukan pelecehan seksual ini berencana akan melaporkan MS ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Saipul Jamil Kini Dilarang Diundang di Acara TV, Ernest Prakasa: kan Jadi Kerasa KPI Ada Gunanya

Pasalnya, MS dituduh menyebarkan identitas para terduga pelaku dalam unggahan pengakuannya.

Menanggapi itu, Denny Tarot pun melakukan penerawangan dengan kartu tarotnya.

Denny Darko membenarkan bahwa pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronnik (UU ITE).

Baca Juga: Terduga Pelaku Bullying KPI Ancam Lapor Balik Korban, Ernest Prakasa: Luar Biasa Laknatnya

"Dalam hukum, ini dilegalkan dan dipersilahkan," kata Denny yang dikutip dari Channel YouTube Denny Darko, pada 7 September 2021.

"Terutama jika ternyata beberapa orang dirugikan oleh tindakan seseorang itu tadi," lanjutnya.

Dalam hal ini, terlapor juga akan mengadukan kasus ini kepada kepolisian dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: Saipul Jamil Tampil di Televisi Buat Geram Publik, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tak Membuka Luka Korban

Lima orang terlapor, yakni RM, FP, RE, EO dan CL diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat.

Pengacara RE dan EO, yakni Tegar Putuhena tidak menemukan bukti pendukung dan membantah jika kliennya melakukan pelecehan kepada MS.

Jika memang terbukti bersalah, Polres Metro Jakpus akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Ketua KPI Minta Tolong Rilis Kasus Pelecehan Di-sounding di YouTube Deddy, dr. Tirta: Sebaiknya Bapak Mundur

Korban MS saat ini mengalami trauma dan gangguan psikis, yang ditakutkan menjadi objek perundungan masyarakat jika tuduhannya tidak benar.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Tasikmlaya.com dalam artikel "Korban MS Dilaporkan Balik Pelaku Pelecehan di KPI, Denny Darko Ingatkan Pentingnya Praduga Tidak Bersalah", Denny Darko mengingatkan masyarakat untuk mengikuti kasus ini, dan tidak berkomentar negatif.

"Pentingnya pengetahuan bahwa kita menganut hukum praduga tidak bersalah. Maka sebelum seseorang dibuktikan bersalah, kita tidak boleh memvonis seseorang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x