Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Dipolisikan, Bakal Dipenjara?

- 3 Oktober 2021, 07:40 WIB
Kuasa hukum Mila Machmudah, Eko Prasetio mengungkapkan alasan kliennya melaporkan kasus nikah siri Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Kuasa hukum Mila Machmudah, Eko Prasetio mengungkapkan alasan kliennya melaporkan kasus nikah siri Lesti Kejora dan Rizky Billar. / Instagram/@lestykejora

PR BEKASI - Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora dikabarkan akan dilaporkan ke polisi, imbas pengakuan nikah siri.

Diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora saat ini tengah menuai sorotan. Pasalnya, sebagian besar netizen merasa tertipu oleh keduanya.

Salah satu netizen tersebut adalah mantan politisi, Mila Machmudah yang disebut melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora atas kasus nikah siri.

Baca Juga: Kehamilan Lesti Kejora Jadi Sorotan, Ahli Tarot Ungkap Soal Nikah Sirinya dengan Rizky Billar

Kuasa hukum Mila Machmudah, Eko Prasetio mengungkapkan alasan kliennya melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar terkait nikah siri.

Diungkap oleh Eko, Mila Machmudah telah berkonsultasi dengan Polda Jawa Timur terkait laporannya terhadap kasus nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Kuasa hukum Mila Machmudah itu membeberkan pasal yang digunakan sebagai dasar hukum pelaporan kasus nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, yaitu nomor 242 dan 266.

Baca Juga: Lesti Kejora Jadi Omongan Netizen, Rizky Billar: Dia Lebih Kuat dari Apa yang Kalian Pikirkan

Pasal tersebut membahas tentang keterangan palsu sebagaimana Rizky Billar dan Lesti Kejora dianggap memberi keterangan palsu pada dokumen pernikahan mereka yang diserahkan ke KUA.

Dalam dokumen itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora dikabarkan mencantumkan status perjaka dan perawan meski keduanya telah nikah siri.

"Pasal yang kami gunakan adalah 242 tentang memberikan keterangan palsu dan pasal 266 tentang memasukkan keterangan palsu juga ke dalam akta nikah.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Gerah Dengar Isu Lesti Kejora dan Rizky Billar Terus Digoreng: Mendingan Goreng Nasi Pakai Telor

"Itu dari sisi hukum," terang Eko, dilansir dari unggahan YouTube Seleb Cam pada 2 Oktober 2021.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel "Bukan Memenjarakan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Alasan Mila Machmudah Laporkan Kasus Nikah Siri", Eko mengungkap alasan sebenarnya melaporkan nikah siri Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Tujuan Mila Machmamudah disebut tidak bermaksud memenjarakan Lesti Kejora dan Rizky Billar dengan pelaporan itu.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Dituding Lakukan Pembohongan Publik Soal Nikah, Raffi Ahmad: Sebenarnya Itu…

Diungkapnya itu lebih bermaksud memberikan edukasi pada masyarakat supaya yang dianggap kesalahan prosedur dalam nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora itu tidak ditiru.

"Tujuan klien kami Bu Mila itu tidak memenjarakan saudara Billar dan saudari Lesti, tapi lebih bertujuan edukasi ke masyarakat supaya tidak terulang lagi peristiwa seperti ini, perlu ditegaskan," jelas Eko.

"Supaya yang dilihat dari pernikahan Lesti dan Billar itu ada kesalahan terkait pencampuran antara hukum syariat dan hukum negara," ungkapnya.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Vonis 4 Tahun Penjara, Pelapor: Jangan Permainkan Syariat Islam!

Di sisi lain, kuasa hukum Mila Machmudah itu mengungkap konsennya pada status kehamilan Lesti Kejora serta nasab atau jalur keturunan anak yang dikandungnya.

Dengan pelaporan kasus nikah siri ini yang diikuti kehamilan Lesti Kejora, ia berniat memberikan edukasi pada publik.

Selain itu, ia pun menuturkan harapan agar MUI serta organisasi Islam lain untuk ikut menyampaikan edukasi terkait hukum nikah siri secara syariat dan hukum negara pada masyarakat.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah