Menurut kuasa hukum Denny, Muhammad Anwar, penyidik menggali kronologis kasus tersebut dari kliennya.
Penyidik mengajukan 18 pertanyaan seputar kasus penggelapan yang merugikan Denny lebih dari Rp700 juta itu.
Baca Juga: Denny Sumargo Akui Ingin Bertemu Tuhan: Itu Impian Terbesar Saya, Ingin Lihat Dia
“Denny sudah selesai dilakukan pemeriksaan, sudah di-BAP dengan didampingi oleh saya selaku kuasa hukumnya," katanya.
Menurut Muhammad Anwar, kepada petugas juga disampaikan modus yang dilakukan mantan manajer Denny Sumargo.
Sehingga beralasan bila kasus penggelapan dana itu menjadi ranah hukum pidana.
"Kita sudah sampaikan modusnya, tindak pidana dalam perkara tersebut," katanya. ***