4 Bukti Kuat Jadi Alasan Rachel Vennya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Salah Satunya Keterangan Saksi

- 4 November 2021, 20:35 WIB
Berikut 4 bukti kuat jadi alasan ditetapkannya Rachel Vennya dan 3 temannya sebagai tersangka dalam kasus kabur karantina.
Berikut 4 bukti kuat jadi alasan ditetapkannya Rachel Vennya dan 3 temannya sebagai tersangka dalam kasus kabur karantina. /Antara/

"Artinya, protokol kesehatannya tidak dijalankan. Makanya kita gunakan UU Wabah Penyakit," katanya, melanjutkan.

Baca Juga: Rachel Vennya Minta Maaf, Selebgram hingga Artis Ramai Beri Dukungan

Tak hanya itu, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat juga menyebut pihaknya telah mengantongi empat bukti kuat sebelum menetapkan Rachel Vennya dan tiga temannya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.

"Alat buktinya pasti ada, ada empat ya. Terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen. Disini semuanya terbukti, makanya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menegaskan.

Sementara itu, Rachel Vennya dijerat dengan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Karantina, Instagram Rachel Vennya Kembali Tulis Pesan Singkat: Aku Minta Maaf

Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sedangkan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Hingga kini Rachel Vennya dan ketiga temannya belum buka suara terkait hal tersebut.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x