Sehingga penetapan para tersangka pun dilakukan lebih cepat.
Baca Juga: Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina, Minta Maaf dan Janji Bakal Taat Hukum
“Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel," katanya.
Selain Rachel, pacar, dan manajernya, satu warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang orang sipil itu hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medias," ungkap Yusri.
Rachel Vennya dikenai Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.***