Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara, Milano Lubis: Kami Ingin Sopir Ini Dituntut Semaksimal Mungkin

- 11 November 2021, 20:34 WIB
Milano Lubis ingin Tubagus Joddy dituntut semaksimal mungkin, karena kelalaiannya telah merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Milano Lubis ingin Tubagus Joddy dituntut semaksimal mungkin, karena kelalaiannya telah merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. /Kolase foto/Instagram @tubagusjoddy/YouTube STARPRO Indonesia

Baca Juga: Adik Bibi Ardiansyah-Vanessa Angel Akui Tak Mau Bertemu Tubagus Joddy: Kita Belum Siap dan Belum Kuat

Tubagus Joddy pun dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Tubagus Joddy juga dikenakan Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x