3 Pembeli Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Berstatus sebagai Saksi, Sudah Jalani Pemeriksaan

- 4 Desember 2021, 18:00 WIB
3 pembeli sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir mengaku tidak tahu bahwa itu hasil tindak kejahatan Riri Khasmita.
3 pembeli sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir mengaku tidak tahu bahwa itu hasil tindak kejahatan Riri Khasmita. /Kolase foto Instagram/@ririkhasmita44/@nirinazubir_

 

PR BEKASI - Nirina Zubir melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan sertifikan tanah dan bangunan milik mendiang ibundanya oleh mantan ART sang ibunda, Riri Khasmita beberapa waku lalu.

Meskipun Riri Khasmitha dan empat orang lainnya, termasuk suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, proses penyidikan masih terus dilakukan Pihak kepolisian.

Seperti diketahui bahwa keluarga Nirina Zubir dirugikan hingga Rp17 miliar oleh mantan ART sang ibunda, Riri Khasmita.

Tak hanya lima tersangka itu, para pembeli Sertifikat asset tanah dan bangunan tersebut juga diperiksa oleh Pihak penyidik.

Baca Juga: Nirina Zubir Bantah Terima Uang Hasil Penjualan Tanah dari Riri Khasmita: Saya Punya Buktinya

"Sudah (dimintai keterangan), pembeli sertifikat tanah melalui Riri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Sabtu, 4 Desember 2021.

Selanjutnya, kata Zulpan, akan menyelidiki ada tidaknya dugaan pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus ini.

"Penyelidikan untuk aliran dananya itu sedang diajukan, untuk mengetahui dugaan TPPU," katanya.

Secara terpisah, Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kemas Arifin menyebut para pembeli aset yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Rugi Rp17 Miliar, Nirina Zubir Sebut Riri Khasmita Ingin Cicil Rp2 Juta per Bulan: Mau Berapa Lama?

Ia juga membeberkan hasil pemeriksaan bahwa pembeli Sertifikat milik keluarga Nirina Zubir melalui Riri Khasmita ada tiga orang.

Sedangkan tiga orang pembeli Sertifikat itu tidak mengetahui bahwa Sertifikat tanah itu hasil dari tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Riri Khasmitha.

"Pembeli ada tiga, sudah kita periksa semuanya dan sampai kini berstatus sebagai saksi," katanya, melanjutkan.

Kemas juga menuturkan bahwa para pembeli membeli langsung Sertifikat tanah tersebut dari Riri Khasmita.

Baca Juga: Riri Khasmita dan Suami Kembali Diperiksa, Kini Terkait Dugaan Penyekapan di Rumah Orangtua Nirina Zubir

"Mereka tidak tahu menahu soal ini, karena mereka membeli langsung melalui Riri. Jadi di sini jatuhnya mereka seperti korban karena kalau terjadi pembatalan sertifikatnya kan hak mereka juga hilang.

Itu juga rumah yang dibeli ditempati mereka sendiri, beda sama pelaku ya yang mungkin bisa dijual atau diagunkan lagi," katanya.

Polisi pun tengah melacak sumber dana bisnis yang dijalankan oleh Riri Khasmita dan suaminya.

Selain itu, polisi juga tengah mengajukan rekening milik lima tersangka untuk dibekukan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x