Lengkapi Berkas Soal Kasus Video Syur, Gisel Kembali Datangi Polda Metro Jaya

- 10 Desember 2021, 13:36 WIB
Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus video asusila./Instagram/@gisel_la/
Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus video asusila./Instagram/@gisel_la/ /

PR BEKASI - Penyanyi Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait dengan kasus video asusila yang menjeratnya.

Gisel yang didampingi kuasa hukumnya, Sandi Arifin tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 09.13 WIB

Dalam kedatanganya, saat ditanya awak media Gisel tak banyak bicara.

Baca Juga: 7 Gejala Serangan Jantung yang Sering Diabaikan Perempuan, Salah Satunya Sesak Nafas

Bahkan mantan istri Gading Marten itu mengaku tak tahu menahu perihal alasan di balik kedatangannya di Polda Metro Jaya.

Dirinya mengaku hanya mengikuti apa yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya dan kuasa hukumnya.

"Enggak tahu, nanti lihat saja ya," kata Gisel kepada awak media sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 10 Desember 2021.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta 10 Desember 2021: Muak dengan Sikap Rendy, Angga Nekat Jauhkan Katrine dengan Tunangannya

Sementara menurut Kuasa Hukum Gisel, Sandi Arifin menerangkan kedatangan kliennya untuk melakukan pemeriksaan tambahan perihal kasus video asusila yang menjeratnya.

"Ada pemeriksaan tambahan sekaligus penyerahan bukti," kata Sandi.

Diketahui sebelumnya Mantan jebolan Indonesia Idol itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur bersama seorang pria bernama Michael Yokinobu de Fretes.

Baca Juga: Iklan Susu Sapi Asal Korea Selatan Dikecam, Tampilkan Adegan Wanita Berubah jadi Sapi

Video syur Gisel sempat viral di media sosial. Video tersebut tersebar dalam durasi 19 detik.

Atas kasus itu Gisel dan Nobu disangkakan melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, kita persangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah