Rachel Vennya Terbukti Bersalah Tapi Tak Perlu Jalani Hukuman Penjara, Hakim Sampaikan Alasannya

- 11 Desember 2021, 10:24 WIB
Hakim beri penjelasan soal Rachel Vennya terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka di persidangan tapi tidak perlu jalani hukuman penjara.
Hakim beri penjelasan soal Rachel Vennya terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka di persidangan tapi tidak perlu jalani hukuman penjara. /PMJ News/Yeni

 

PR BEKASI - Kasus selebgram Rachel Vennya terkait kabur karantina masih menjadi sorotan publik.

Rachel Vennya dan tersangka lainnya sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Hasil persidangan membuktikan bahwa Rachel Vennya dan beberapa orang lainnya Bersalah.

Pasalnya, Rachel Vennya dan beberapa orang lainnya telah melanggar kebijakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Rachel Vennya Sudah Berencana Hindari Karantina, Minta Bantuan Terdakwa Lain Sejak Belum Tiba di Indonesia

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Karena terbukti bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman berupa empat bulan penjara.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan," kata hakim.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x