PR BEKASI - Kasus selebgram Rachel Vennya terkait kabur karantina masih menjadi sorotan publik.
Rachel Vennya dan tersangka lainnya sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.
Hasil persidangan membuktikan bahwa Rachel Vennya dan beberapa orang lainnya Bersalah.
Pasalnya, Rachel Vennya dan beberapa orang lainnya telah melanggar kebijakan protokol kesehatan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Karena terbukti bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman berupa empat bulan penjara.
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan," kata hakim.