Vonis tersebut diketahui tidak perlu dijalani, selama Rachel Vennya dan dua rekannya tak melakukan tindak pidana selama masa uji coba delapan bulan.
"Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana sebelum waktu percobaan 8 bulan berakhir," ujar Arif Budi Cahyono.
Tak cuma ancaman penjara, hakim juga diketahui menjatuhkan denda masing-masing Rp50 juta, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Rachel Vennya Tak Perlu Jalani Hukuman Penjara, Majelis Hakim: Jaksa yang Mikir-Mikir Lagi".
Dan apabila ketiganya tak dapat membayar denda, maka Rachel dan dua rekannya wajib menjalani penjara selama satu bulan lamanya.
"Ada denda Rp50 juta, jika tidak bisa membayar terdakwa harus menjalani penjara selama 1 bulan," ujar Arif Budi Cahyono.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Berkas Kasus Rachel Vennya Sudah Siap Diserahkan, Sidang Akan Segera Digelar
Terkait hukuman tersebut, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menyebut Rachel Vennya dan dua rekannya menerima hukuman tersebut.
"Mereka menerima. Justru jaksa yang mikir-mikir lagi," ucap Arif Budi Cahyono.*** (Vidia Elfa Safhira/Pikiran Rakyat)