Rachel Vennya Terbukti Bersalah Tapi Tak Perlu Jalani Hukuman Penjara, Hakim Sampaikan Alasannya

- 11 Desember 2021, 10:24 WIB
Hakim beri penjelasan soal Rachel Vennya terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka di persidangan tapi tidak perlu jalani hukuman penjara.
Hakim beri penjelasan soal Rachel Vennya terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka di persidangan tapi tidak perlu jalani hukuman penjara. /PMJ News/Yeni

 

PR BEKASI - Kasus selebgram Rachel Vennya terkait kabur karantina masih menjadi sorotan publik.

Rachel Vennya dan tersangka lainnya sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Hasil persidangan membuktikan bahwa Rachel Vennya dan beberapa orang lainnya Bersalah.

Pasalnya, Rachel Vennya dan beberapa orang lainnya telah melanggar kebijakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Rachel Vennya Sudah Berencana Hindari Karantina, Minta Bantuan Terdakwa Lain Sejak Belum Tiba di Indonesia

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Karena terbukti bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman berupa empat bulan penjara.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan," kata hakim.

Vonis tersebut diketahui tidak perlu dijalani, selama Rachel Vennya dan dua rekannya tak melakukan tindak pidana selama masa uji coba delapan bulan.

Baca Juga: Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana Kasus Kabur Karantina Hari Ini, Sang Kekasih dan Manajer Turut Hadir

"Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana sebelum waktu percobaan 8 bulan berakhir," ujar Arif Budi Cahyono.

Tak cuma ancaman penjara, hakim juga diketahui menjatuhkan denda masing-masing Rp50 juta, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Rachel Vennya Tak Perlu Jalani Hukuman Penjara, Majelis Hakim: Jaksa yang Mikir-Mikir Lagi".

Dan apabila ketiganya tak dapat membayar denda, maka Rachel dan dua rekannya wajib menjalani penjara selama satu bulan lamanya.

"Ada denda Rp50 juta, jika tidak bisa membayar terdakwa harus menjalani penjara selama 1 bulan," ujar Arif Budi Cahyono.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Berkas Kasus Rachel Vennya Sudah Siap Diserahkan, Sidang Akan Segera Digelar

Terkait hukuman tersebut, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menyebut Rachel Vennya dan dua rekannya menerima hukuman tersebut.

"Mereka menerima. Justru jaksa yang mikir-mikir lagi," ucap Arif Budi Cahyono.*** (Vidia Elfa Safhira/Pikiran Rakyat)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah