Ahmad Dhani Tegaskan Sikap Melawan Uji Materi UU Hak Cipta, Dul Jaelani: Maju Ayah

- 11 Desember 2021, 16:00 WIB
Ahmad Dhani mendapat dukungan anaknya Dul Jaelani, atas sikapnya menolak uji materi UU Hak Cipta.
Ahmad Dhani mendapat dukungan anaknya Dul Jaelani, atas sikapnya menolak uji materi UU Hak Cipta. /Instagram/@ahmaddhaniofficial

PR BEKASI – Sikap pemusik Ahmad Dhani menolak uji materi sejumlah pasal Undang-Undang (UU) Hak Cipta, mendapatkan dukungan Dul Jaelani.

Sebagai anak, Dul Jaelani Ahmad Dhani menyatakan dukungan kepada Ahmad Dhani untuk melawan uji materi UU Hak Cipta tersebut.

Dul Jaelani menanggapi unggahan Ahmad Dhani pada akun Instagram, yang menegaskan sikap menolak uji materi UU Hak Cipta.

Baca Juga: Tak Lagi Panggil Mulan Jameela Tante, Dul Jaelani akan Diskusikan dengan Ahmad Dhani Panggilan yang Pas

Maju ayah... Aku di belakang ayah,” tulis Dul Jaelani, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Ahmad Dhani sendiri mengunggah berita mengenai sikap Insan Musik Musik Indonesia yang menolak uji materi tersebut.

Insan Musik Indonesia yang terdiri atas organisasi profesi musik mempersoalkan ji materi yang diajukan perusahaan rekaman.

Baca Juga: Ari Lasso Jalani Kemoterapi Ketiga: Saya Sudah Gundul Seperti Ahmad Dhani

Mereka hak atas lagu merupakan kekayaan para pencipta lagu, yang tidak bisa dikuasai selamanya oleh perusahaan rekaman.

Mereka juga mempertanyakan sikap perusahaan rekaman yang mempersoalkan UU Hak Cipta, tujuh tahun setelah diundangkan pada 2014.

Ahmad Dhani menuliskan dukungannya terhadap sikap Insan Musik Indonesia.

Baca Juga: Dul Jaelani Sebut Al, El, Dul Tipe Lelaki Setia: Makanya, Gak Ada Keturunan Ahmad Dhani-nya

Kita lawan hingga titik darah penghabisan,” tulis pentolan grup band Dewa tersebut.

Uji materi terhadap UU Hak Cipta khususnya Pasal 18 dan 30 diajukan sejumlah perusahaan rekaman.

Mereka mempersoalkan hak cipta atas karya yang dijual putus, akan kembali menjadi milik penciptanya setelah 25 tahun.

Baca Juga: Siap Jadi Presiden 2039, Ahmad Dhani: Indonesia Bakalan Keren Lah

Perusahaan rekaman berdalih, hak cipta yang dijual putus seharusnya menjadi milik pembeli  selamanya.

Menurut mereka, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945, yang mengatur Hak Milik Pribadi. ***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @ahmaddhaniofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x