Eks Driver Taksi Online Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Modusnya Korban Diganggu Jin

- 20 Desember 2021, 14:48 WIB
Mantan driver taksi online ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang perawat. Modusnya korban diganggu jin.
Mantan driver taksi online ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang perawat. Modusnya korban diganggu jin. /Pixabay/

PR BEKASI - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum mantan driver taksi online berinisial HS menghebohkan banyak pihak.

Pasalnya, oknum tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perawat dari perawat layanan kesehatan Ammarai Healthcare Assistance, yang berinisial EA.

Kini pihak Polisi pun sudah menetapkan mantan driver taksi online tersebut sebagai tersangka dari kasus pelecehan seksual terhadap perawat tersebut.

Baca Juga: Belum Usai Kasus Herry Wirawan, Pelecehan Seksual terhadap Santriwati Kembali Terjadi di Tasikmalaya

"Sudah (menjadi tersangka), dan sudah kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Erwanto, pada Senin, 20 Desember 2021.

Dia menjelaskan kronologi dari kasus tersebut ketika korban yang selesai melakukan tugasnya yaitu memberikan pelayanan home care di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, memesan taksi online.

Perawat tersebut memesan GoCar dengan tujuan ke Stasiun Kebayoran lama, ketika dalam perjalanan terjadi interaksi antara korban dan pelaku.

Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sejak 2014, Kini Korban Bertambah Menjadi 7 Orang

Pada akhirnya, tersangka mengantarkan korban menuju rumah perawat tersebut yang berlokasi di Bogor.

"Setibanya di rumahnya, korban mengalami pencabulan (bukan pemerkosaan) oleh tersangka," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Tak hanya itu, demi melancarkan aksi tersebut, tersangka juga menakut-nakuti dengan mengatakan korban sedang diganggu oleh makhluk gaib.

Baca Juga: Kronologi Anak Panti Asuhan di Malang Jadi Korban Pelecehan Seksual, Malah Disiksa Ramai-ramai

Dan tersangka menyarankan kepada korban untuk melakukan ruwat agar menghilangkan makhluk gaib itu.

"Modusnya, pelaku menakuti kalau korban sedang diganggu jin. Sehingga harus diruwat, agar tidak mati secara perlahan," ucap Dhoni.

Tindakan tersangka akhirnya dikenai Pasal KUHPidana terkait tindak pencabulan, dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x