PR BEKASI - Pengacara kondang Farhat Abbas memberikan usulan terkait kasus pelecehan seksual.
Menurut Farhat Abbas, pelaku pelecehan seksual yang menurutnya masih dalam kategori 'ringan' tidak perlu diberi hukuman berat.
Usulan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual 'ringan' tersebut Farhat Abbas ungkapkan melalui story akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Meningkat, Pakistan Hukum Pelaku Dengan Kebiri Kimia
Selain itu, Farhat Abbas juga mengatakan bahwa pelaku pelecehan seksual 'ringan' juga tidak perlu sampai dipenjara.
"Sebaiknya kasus-lasus pelecehan yang tidak terlalu berat tidak perlu ditahan sel," kata Farhat Abbas dikutip dari Instagramnya melalui Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 20 November 2021.
Menurut Farhat Abbas, jenis pelecehan seksual yang masuk dalam kategori ringan seperti mengucapkan 'kamu cantik' dan mencium pipi.
Baca Juga: Waligereja Prancis Setuju Beri Kompensasi Korban Pelecehan Seksual Pastor di Gereja Katolik
Dirinya menilai, kasus pelecehan seksual seperti itu cukup dengan diberikan sanksi sosial atau pidana ringan saja.