Farhat Abbas Sebut Pelaku Pelecehan Seksual 'Ringan' Tak Perlu Dihukum Berat

- 20 November 2021, 08:29 WIB
Farhat Abbas menyebut bahwa pelaku pelecehan seksual yang masih dalam kategori ringan tidak perlu sampai ke panjara.
Farhat Abbas menyebut bahwa pelaku pelecehan seksual yang masih dalam kategori ringan tidak perlu sampai ke panjara. /Instagram.com/@farhatabbasofficial

"Cukup sanksi sosial atau proses pidana ringan saja (sebatas kalimat i love you, kamu cantik, cipika-cipiki, bibir bibir)," katanya.

Farhat Abbas juga menilai bahwa orang-orang yang sudah berusia di atas 18 tahun melakukan hal-hal seperti itu termasuk wajar.

Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Kongo, Komisi Eropa Hentikan Sementara Pendanaan Program-program WHO

"Apalagi yang di usia 18 tahun ke atas, tak baik menghukum orang lebih berat dari perbuatannya, salam pandai," katanya.

Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Farhat Abbas Sebut Pelaku Pelecehan Ringan Tak Perlu Ditahan: Sebatas I Love You, Kamu Cantik'***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah