"Cukup sanksi sosial atau proses pidana ringan saja (sebatas kalimat i love you, kamu cantik, cipika-cipiki, bibir bibir)," katanya.
Farhat Abbas juga menilai bahwa orang-orang yang sudah berusia di atas 18 tahun melakukan hal-hal seperti itu termasuk wajar.
"Apalagi yang di usia 18 tahun ke atas, tak baik menghukum orang lebih berat dari perbuatannya, salam pandai," katanya.
Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Farhat Abbas Sebut Pelaku Pelecehan Ringan Tak Perlu Ditahan: Sebatas I Love You, Kamu Cantik'***