PR BEKASI - Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir, yang dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART).
Kini kasus mafia tanah tersebut masih bergulir dan terdapat kabar terbaru yang kemungkinan akan membuat keluarga Nirina Zubir merasa lebih lega akan polemik ini.
Pasalnya, penyidik di Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk melakukan penyitaan aset milik para tersangka mafia tanah dalam kasus yang menimpa keluarga Nirina Zubir.
Kabar tersebut disampaikan oleh Nirina Zubir sendiri ketika mempertanyakan kelanjutan kasusnya kepada pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Marissya Icha Ngamuk di Medsos Diduga Sindir Doddy Sudrajat: Mau Dapet Duit? Kerja Pak Kerja!
"Sejauh ini, alhamdulillah saya mendapat informasi bahwa akan adanya penyitaan aset dan bisnis dari para tersangka," katanya pada Senin, 20 Desember 2021.
"Ini merupakan update yang menyenangkan bagi kami pihak korban," kata Nirina di Polda Metro Jaya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Langkah tersebut diambil oleh pihak penyidik karena mereka menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia tanah ini.
"Iya terkait dengan TPPU ya, dan memang teramini yang kami curigakan ini, bahwa adanya aliran dana bahkan ada mulai proses penyitaan," ucapnya.