Dia menambahkan bahwa dengan penemuan dari penyidik ini maka membuktikan kalau dugaan adanya TPPU memang benar terjadi.
Sebelumnya, pihak Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah ini sebanyak lima orang dan salah satunya adalan mantan ART Nirina Zubir bernama Riri Khasmita.
Adapun kelima tersangka disangkakan denhan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.***