Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Dinilai Tak Setimpal dengan Derita Laura Anna

- 4 Januari 2022, 17:44 WIB
Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. /Antara/Yogi Rachman

PR BEKASI - Keluarga besar mendiang Laura Anna nampaknya bisa sedikit bernapas lega, usai Gaga Muhammad dijatuhi hukuman yang cukup berat.

Pada sidang yang berlangsung Selasa, 4 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z mengungkapkan tuntutan hukuman yang dijatuhkan untuk Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas.

Setelah didesak oleh banyak pihak, akhirnya JPU menuntut Gaga Muhammad 4 tahun 6 bulan penjara, atau 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, pihak Gaga juga harus membayar denda sebesar Rp10 juta kepada negara.

Baca Juga: SINOPSIS Episode 10 Our Beloved Summer, Benarkah Kim Ji Ung, Choi Ung dan Yeon Su Cinta Segitiga?

"Terdakwa dituntut agar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat," ujar JPU, dikutip dari Instagram @gretairn pada Selasa, 4 Januari 2022.

Apabila pihak Gaga tak membayar denda sebesar Rp 10 juta tersebut, maka masa hukuman penjara akan ditambah selama dua bulan.

"Saudara melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana surat dakwaan pak Jaksa," ucap JPU.

"Saudara juga dituntut agar dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan saudara juga dituntut denda sebesar Rp10 juta, yang apabila tidak dibayar pada negara, saudara ditambahkan kurungan 2 bulan," katanya menambahkan.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @gretairn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah