Nikita Mirzani Terancam Kurungan 2 Tahun Penjara Usai Didakwa Lakukan Penganiayaan terhadap Mantan Suami

- 25 Februari 2020, 07:40 WIB
NIKITA Mirzani terancam hukuman 2 tahun penjara akibat kasus penganiayaan.*
NIKITA Mirzani terancam hukuman 2 tahun penjara akibat kasus penganiayaan.* /Instagram Nikita Mirzani/

PIKIRAN RAKYAT - Selebriti penuh kontroversi, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas dugaan penganiyaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief.

Nikita Mirzani pun telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang, 24 Februari 2020.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mendakwa Nikita Mirzani dengan Pasal 351 ayat (1) atau 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal dua tahun penjara.

Dalam dakwaannya, disebutkan penganiayaan terjadi pada Kamis, 5 Juli 2018 lalu sekira pukul 12.20 WIB di area parkir Jalan Benda Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Selasa 25 Februari 2020 

"Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi Ahmad Dipoditiro mengalami luka-luka memar pada kepala bagian kiri, hidung, kelopak mata kanan, dan rahang bawah kiri karena kekerasan benda tumpul," kata Sigit.

Penganiayaan tersebut dibuktikan dengan hasil visum et Repertum Nomor : 01561/B18000/2018-S8 tanggal 5 Juli 2018.

Sidang Nikita Mirzani digelar pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB, sidang dipimpin oleh majelis hakim Haryadi serta dua hakim anggota Suswanti dan Leniwati.

Sidang kembali akan dilanjutkan kembali dengan pembacaan eksepsi oleh Nikita pada Senin, 2 Maret 2020.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x