Nikita Mirzani Terancam Kurungan 2 Tahun Penjara Usai Didakwa Lakukan Penganiayaan terhadap Mantan Suami

- 25 Februari 2020, 07:40 WIB
NIKITA Mirzani terancam hukuman 2 tahun penjara akibat kasus penganiayaan.*
NIKITA Mirzani terancam hukuman 2 tahun penjara akibat kasus penganiayaan.* /Instagram Nikita Mirzani/

Baca Juga: Susul Jung Yong Hwa, Kang Min Hyuk dan Lee Jung Shin CN Blue Akan Segera Kembali dari Wamil 

Nikita Mirzani hadir didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid, usai persidangan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan mengendarai mobil Mercedes Benz Jeep dengan nomor polisi B 1342 SC.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan kliennya akan menyampaikan eksepsinya sendiri.

"Nanti Niki buat eksepsi sendiri," kata Fachmi.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ dengan pasal yang dikenakan Pasal 351 KUHP Jo 335.

Sidang lanjutan rencana kembali digelar pada 2 Maret 2020 dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak terlapor.***

 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x