Baca Juga: Cek Fakta: Ingin Luluskan Siswa Kelas 12, Mendikbud Akan Hapus UN dan US, Simak Faktanya
Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya yakni NHAM, DAA, dan HD diamankan oleh polisi atas penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat.
Dari tangan Lucinta Luna, polisi menyita barang bukti berupa dua butir pil ekstasi, lima butir pil riklona, dan tujuh butir tramadol. Berdasarkan hasil tes urine, ia positif menggunakan narkotika jenis psikotropika.
Lucinta Luna sebelumnya telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Permohonan tersebut nantinya akan diteruskan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNk) Jakarta Barat mengingat kasusnya kini ditangani Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Cara Praktis Klaim Listrik Gratis Bulan Mei melalui WhatsApp dan Website www.pln.co.id
Sebelumnya Lucinta Luna telah mendekam di penjara khusus wanita di Polda Metro Jaya, namun dengan alasan efisiensi pemeriksaan, Lucinta Luna kini dipindahkan ke rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.***