Olivia Nathania Kena Covid-19, Nia Daniaty Kirim Dokter, Begini Kata Pihak Rutan

- 27 Februari 2022, 14:54 WIB
Kiriman dokter dari Nia Daniaty untuk Olivia ternyata tidak diterima pihak rutan.
Kiriman dokter dari Nia Daniaty untuk Olivia ternyata tidak diterima pihak rutan. /Instagram @olivianathania

PR BEKASI - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, terkonfirmasi positif Covid-19 di Rutan Polda Metro Jaya.

Olivia Nathania adalah tersangka terkait kasus penipuan berkedok penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur prestasi.

Terkait sakitnya Olivia, sang ibu yakni Nia Daniaty merasa khawatir dan sempat mengirimkan dokter ke rutan untuk mengecek dan memberikan pertolongan kesehatan buat putrinya.

Niat sang ibu Olivia Nathania pun tak diterima pihak rutan karena alasan ini.

Baca Juga: Aditya Zoni Akui Sudah Nikah Siri dengan Yasmin Ow: Sah Aja Dulu daripada Ada Gunjingan

Pihak rutan tak membolehkan Olivia Nathania diperiksa dokter dari luar.

"Oi sekarang kena Covid, tentunya saya khawatir dan juga keluarga berusaha untuk ke sana, dan dikirim dokter," kata Nia Daniaty.

"Enggak bisa juga ketemu, dan pengacara pun enggak bisa," ujarnya.

Namun menurut Nia, perkembangan Olivia saat ini sudah membaik.

Baca Juga: Link Nonton Forecasting Love and Weather Episode 6, Hubungan Jin Ha Kyung dan Lee Si Wo Terancam Kandas?

"Sekarang ini kabarnya sudah membaik tapi untuk terakhir ini saya belum tahu seperti apa karena agak susah komunikasinya," ungkap penyanyi Gelas-Gelas Kaca itu dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Indosiar Minggu, 27 Februari 2022.

Diketahui sebelumnya, Olivia Nathania menjadi tersangka atas penipuan 225 orang berkedok rekrutmen CPNS jalur prestasi.

Para korban itu meminta pengembalian dana yang telah diminta pihak Olivia.

Baca Juga: Abramovich Mundur, Chelsea Siap Beri Kado Terindah Juara Carabao Cup?

Namun sampai dilaporkannya ke Polda Metro Jaya, Olivia tak kunjung mengembalikan uang para korban itu.

Terkait kasus tersebut, putri Nia Daniaty itu dijerat pasal penipuan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x