PR BEKASI - Polisi masih menahan putri Nia Daniaty Olivia Nathania tersangka kasus penipuan CPNS jalur prestasi.
Penyidik Polda Metro Jaya tak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Olivia Nathania.
Pasalnya kasus ini masuk ke dalam subjektif di mana terdapat tiga alasan yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, tersangka bisa mengulangi perbuatannya, serta tersangka bisa melarikan diri.
Baca Juga: Soal Olivia Nathania Ditahan, Farhat Abbas Minta Pelapor Diproses Juga
Atas pertimbangan itu, penyidik belum atau tidak mengabulkan penangguhan penahanan Olivia Nathania.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat pada awak media.
Tubagus menyebut, karena dua sebab yakni sebab objektif dan sebab subjektif.
Baca Juga: Nia Daniaty Jamin Olivia Nathania Tak Akan Kabur usai Ajukan Penangguhan Penahanan
"Kenapa ditahan, karena dua sebab yakni sebab objektif dan sebab subjektif," kata Tubagus Senin, 15 November 2021.