"Kenapa belum dikabulkan, karena ini masuk ke dalam subjektif dimana terdapat tiga alasan yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, tersangka bisa mengulangi perbuatannya, serta tersangka bisa melarikan diri," tuturnya.
"Atas pertimbangan itu, penyidik belum atau tidak mengabulkan penangguhan penahanan," sambungnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 15 November 2021.
Baca Juga: Olivia Nathania Jalani Pemeriksaan, Setelah Jadi Tersangka Penipuan Perekrutan CPNS
Sementara menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan keempat tersangka baru dalam kasus CPNS fiktif tersebut.
Menurut Yusri, dari keempat tersangka baru tidak ada nama suaminya Rafly N Tilaar.
Dari keempat tersangka baru yakni berinisial FM alias K, ES, saudari R, dan SN.
"Yang empat ini, FM alias K, ES, saudari R, SN. Tidak ada suami dari ON," ungkap Yusri.
Diketahui sebelumnya, Olivia Nathania dijadikan tersangka atas penipuan 225 orang penipuan berkedok rekrutmen CPNS jalur prestasi.***