Polisi Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania, Ini Alasannya

- 15 November 2021, 17:14 WIB
Polisi tak kabulkan permintaan pihak Olivia Nathania soal penangguhan penahanan.
Polisi tak kabulkan permintaan pihak Olivia Nathania soal penangguhan penahanan. /Instagram@niadaniatynews

"Kenapa belum dikabulkan, karena ini masuk ke dalam subjektif dimana terdapat tiga alasan yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, tersangka bisa mengulangi perbuatannya, serta tersangka bisa melarikan diri," tuturnya.

"Atas pertimbangan itu, penyidik belum atau tidak mengabulkan penangguhan penahanan," sambungnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 15 November 2021.

Baca Juga: Olivia Nathania Jalani Pemeriksaan, Setelah Jadi Tersangka Penipuan Perekrutan CPNS

Sementara menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan keempat tersangka baru dalam kasus CPNS fiktif tersebut.

Menurut Yusri, dari keempat tersangka baru tidak ada nama suaminya Rafly N Tilaar.

Dari keempat tersangka baru yakni berinisial FM alias K, ES, saudari R, dan SN.

Baca Juga: Olivia Janji Akan Kembalikan Uang Korban Usai Dicecar 83 Pertanyaan terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS

"Yang empat ini, FM alias K, ES, saudari R, SN. Tidak ada suami dari ON," ungkap Yusri.

Diketahui sebelumnya, Olivia Nathania dijadikan tersangka atas penipuan 225 orang penipuan berkedok rekrutmen CPNS jalur prestasi.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah