Dikabarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polda Metropolitian Jakarta Raya.
Laporan tersebut tercantum dalam surat laporan Nomor 051/EKS/FAAM/V/2020, tertanggal Jumat, 22 Mei 2020.
Adapun alasan LBH Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat melaporkan Sarah Keihl karena diduga melakukan tindak pidana tentang mendistribukan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Pihak LBH Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat mengatakan bahwa selebgram berusia 24 tahun itu melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE.
Baca Juga: Luapkan Kekecewaan, Viral Aksi Pria Berpakaian APD Turun ke Jalan Sembari Semprotkan Disinfektan
Jika Sarah Keilh terbukti melanggar pasal yang disebutkan di atas, maka selegram kelahiran Gresik, Jawa Timur (Jatim) itu terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda uang paling banyak Rp 1 miliar.***