Dinilai Unggahan Lelang Keperawanan Langgar Hukum, Sarah Keihl Dilaporkan ke Polisi

- 23 Mei 2020, 10:50 WIB
SELEBGRAM Sarah Keihl dilaporkan ke polisi akibat unggahan lelang keperawanan.*
SELEBGRAM Sarah Keihl dilaporkan ke polisi akibat unggahan lelang keperawanan.* /Instagram @sarahkeihl/

Dikabarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polda Metropolitian Jakarta Raya.

Laporan tersebut tercantum dalam surat laporan Nomor 051/EKS/FAAM/V/2020, tertanggal Jumat, 22 Mei 2020.

Adapun alasan LBH Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat melaporkan Sarah Keihl karena diduga melakukan tindak pidana tentang mendistribukan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Pihak LBH Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat mengatakan bahwa selebgram berusia 24 tahun itu melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE.

Baca Juga: Luapkan Kekecewaan, Viral Aksi Pria Berpakaian APD Turun ke Jalan Sembari Semprotkan Disinfektan 

Jika Sarah Keilh terbukti melanggar pasal yang disebutkan di atas, maka selegram kelahiran Gresik, Jawa Timur (Jatim) itu terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda uang paling banyak Rp 1 miliar.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x