Selain itu, kata Sirajuddin Mahmud Sabang, bahwa pada awalnya ingin melangsungkan pernikahan secara agama dan negara.
Akan tetapi, terdapat kendala di mana tanggal pernikahannya tak bisa ditampung oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) karena terdapat kebijakan dari Kementerian Agama (Kemenag) berkaitan pandemi Covid-19.***