Roby Geisha Kembali Ditangkap, Polisi Jelaskan Duduk Perkara Kasus Penyalahgunaan Ganja

- 21 Maret 2022, 15:40 WIB
Polisi jelaskan alasan Robby Geisha pakai ganja.
Polisi jelaskan alasan Robby Geisha pakai ganja. /PMJ News/

PR BEKASI- Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret personil Band Geisha, Robby Satria mengungkap fakta baru.

Tak hanya Roby Geisha, polisi juga mengamankan asistennya berinisial AJ.

Dari hasil pemeriksaan, Roby Geisha mengaku dirinya menggunakan ganja lantaran banyak pikiran.

Baca Juga: Kronologi Satu Keluarga di Jakarta Timur Tewas Tersengat Listrik Ketika Memandikan Bayi

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, pada Senin, 21 Maret 2022.

"Jadi tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran tapi dia mengalihkannya salah satunya dengan menggunakan narkotika," kata Budhi.

Dijelaskan Budhi, dalam kasus ini Roby Geisha bukan kali pertama mengonsumsi narkoba (ganja).

Baca Juga: Link Streaming Indosiar, Ada Laga Madura United FC vs Bali United FC di BRI Liga 1

Dalam penggunaan narkoba jenis ganja, Robby sebelumnya meminta bantuan dari asistennya AJ.

Aj disuruh untuk membeli ganja dan kemudian dipakai di tempat kerja yakni di studio.

"Sementara ini dia melakukan pemesanan barang dari AJ sebagai asisten, jadi diperintahkan untuk mempersiapkan barang termasuk pelinggingan," kata Budhi.

Baca Juga: 4 Karakter One Piece yang Dimaafkan oleh Luffy, 2 Diantaranya Anggota Topi Jerami

"Jadi memang penggunaannya di sekitaran studio," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 21 Maret 2022.

Sekadar Informasi, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Robby dan asistennya AJ sebagai tersangka penyalahgunaan ganja.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari mereka yakni berupa paket ganja seberat 8 gram dan bekas ganja yang sudah dipakai.

Dalam kasus ini Robby, dijerat Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 23 Tahun 2009 paling singkat 4 tahun dan paling lama 13 tahun.

Sementara Asistennya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 subsider 1 Pasal 107 dengan ancaman paling lama 20 tahun.***

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x