Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021 yang berisi menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
Dalam kasus ini, Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Baca Juga: Komnas PA Kunjungi Gala Sky, Arist Merdeka Sirait: Saat Saya Datang, Dia Tidak Takut
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
Terbaru, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup setelah melalui pengusutan sejak Agustus 2021.
"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2021.
Putra Siregar saat berita ini ditulis, terpantau sedang melaksanakan umrah bersama sejumlah selebgram. Seperti Keanu Agl, Fadil Jaidi, Thariq Halilintar, dan Fuji.***