Karena bagi penyidik masih banyak hal yang lebih penting untuk dikejar dalam mengungkapkan kasus penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz ini.
Jadi saat ini pihak penyidik lebih mengejar keterangan dari para saksi dan barang bukti.
Selain itu saat ini sudah ada 64 saksi yang diperiksa dan 44 saksi korban.
Kerugian dari para korban dari kasus ini pun mencapai puluhan miliar rupiah dan itu mungkin saja bertambah.
"Dengan kerugian Rp 44 miliar, mungkin akan bertambah nantinya," jelasnya.
Seperti yang kita tahu Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Drummer Foo Fighters, Taylor Hawkins Meninggal Saat Tur Konser di Amerika Selatan Digelar
Akibatnya kekasih Vanessa Khong ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).
Sejumlah aset miliknya pun telah disita oleh pihak kepolisian.